Badan Radio Siaran

https://beginnerswelecom.wordpress.com/wp-content/uploads/2018/07/96853-1829176620x310.jpg

Badan radio siaran ada 3 yaitu :

Radio Siaran Pemerintah (Goverment Ownership and Operation Broadcasting)
Badan radio siaran ini dimiliki dan dikuasai pemerintah. Pengelolaanya diserahkan kepada salah satu departemen. Pemerintah republik Indonesia, misalnya, menempatkan RRI pada Departemen Penerangan. Karena milik pemerintah dan dikuasai pemerintah maka Radio Siaran Pemerintah melakukan operasinya dengan menyandang misi pemerintah. Biayanyapun termasuk anggaran belanja pemerintah. Perbedaan RRI dari Radio Siaran Pemerintah lainnya adalah bahwa RRI mencari sumber biaya dari periklanan. Jadi RRI tidak lagi berfungsi sosial, tetapi juga komersial. Hal ini dikukuhkan dengan SK Menteri Penerangan RI No. 19 Tahun 1968. Meskipun demikian, sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pelaksanaan RRI di bidang komersial selalu dibatasi dalam arti kata aktivitas dan penggunaan dari hasilnya.

Radio Siaran Semi Pemerintah (Public Corporation Broadcasting)
Ini merupakan perusahaan umum (public enterprise) di bawah pengawasan sebuah korporasi (corporation) yang bebas (Independent) tetapi terikat oleh sebuah charter untuk melaksanakan siarannya guna kepentingan umum seluruh negeri. Radio siaran dengan bentuk organisasi corporation berdasarkan sebuah charter yang berlaku untuk masa (10 sampai 25 tahun) yang dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraan dipimpin oleh suatu direksi yang diawasi oleh sebuah dewan yang disebut “Broad of Governors” yang beranggotakan wakil-wakil pemerintah dan Parlemen. Penyusunan program dibantu oleh Advieory Council. Untuk kelangsungan siarannya, para pemilik pesawat radio dipungut iuran (lisence fee). Hidupnya sebagian corporation sebagian besar adalah dari iuran radio, dan hanya sebagian kecil saja diperoleh dari usaha sendiri seperti penerbitan, pertunjukan, dan lain sebagainya. Usaha dalam bentuk periklanan tidak dibenarkan.
Dalam pada itu sensor terhadap isi siaran tidak dilakukan oleh pemerintah, karena kehendak masyarakat dan kepentingan Pemerintahan telah terjamin oleh “Broad of Governors” tadi, yang terdiri dari wakil-wakil pemerintahan dan Parlemen.

Radio Siaran Swasta (Private Enterprise Broadcasting)
Badan radio siaran swasta ini dimiliki perorangan dan sifatnya komersial. Dengan lisensi pemerintah, biaya untuk kelangsungan hidupnya diperoleh dari periklanan dan persponsoran acara (sponsored program). Di Amerika Serikat radio siaran swasta mempunyai jaringan yang luas, seperti NBC, CBS, ABC, dan MBS. Sesuai dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat, badan radio siaran tersebut mempunyai kebebasan sepenuhnya, dalam arti kata tidak mengenal sensor. Ini tidak berarti bahwa pengelolaannya tidak mengenal tanggung jawab nasional dan tanggung jawab sosial. Tanggung jawab mereka adalah pada kesadaran sendiri atau hati nurani sendiri yang dengan sendirinya bertanggung jawab secara nasional dan sosial.

Ketiga sistem radio siaran tersebut menentukan pembagian bahan siaran untuk diproduksikan dan disajikan kepada para pendengar. Pada umumnya terdapat dua metode penggolongan bahan siaran yang dianut oleh badan-badan radio siaran di dunia.

Sumber : http://bagibagiilmu.hol.es/uncategorized/sistem-siaran-radio/

Leave a comment